Di tengah himpitan ekonomi bertubi tubi saat ini, komunitas motor berharap rencana kenaikan Opsen PKB dibatalkan. Opsen pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 merupakan peraturan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB dan BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Rencana penerapan pajak opsen sebesar 66 persen pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini memicu keluhan dari masyarakat, di antaranya komunitas motor. Daniel bikers Nmax berharap pemerintah menunda dulu penerapan penambahan pajak karena sepeda motor sebagian besar digunakan masyarakat untuk mencari rezeki dan juga kesulitan ekonomi masyarakat di mana harga barang kebutuhan naik saat ini.
Hal senada disampaikan Fadhlan, komunitas motor HAI Medan, harapannya pemerintah memperhatikan bahwa sekarang ini kendaraan bermotor merupakan kebutuhan primer, bukan barang mewah, sehingga pemerintah lebih bijak menerapkan opsen pajak ini apalagi sepda motor merupakan mobilitas dalam mencari makan masyarakat.
Sementara itu Junaidy komunitas ojek online mengungkapkan sangat tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, karena saat ini ekonomi lagi menurun, segala sesuatu mahal, apalagi sepeda motor merupakan alat transportasi mencari rezeki,seharusnya perhatian pemerintah lebih mengutamakan ekonomi menengah ke bawah.
Pada kesempatan berbeda sebelumnya, Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersial AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) mengungkaplan kenaikan PKB ini akan memberatkan, karena ada kenaikan sekitar empat sampai enam persen dari harga produk untuk biaya surat-surat. Otomatis kan harga kendaraan bakal jadi meningkat. Sigit mencontohkan buat banderol Honda Beat bisa meroket sampai Rp 800 ribu. Lalu untuk Yamaha Nmax maupun PCX 160 naik sekitar Rp 1,8 juta.
Di sisi lain opsen PKB diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air. Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia. Namun kebijakan itu justru diprediksi bisa menjadi beban baru bagi calon pembeli kendaraan roda dua di tahun depan.