Ketika Honda Lovers diberikan kesempatan untuk mendahului kendaraan lain, sebagai rasa terima kasih, saat motor sejajar, Honda Lovers boleh membunyikan klakson “setengah” kali pada bunyi yang lebih lembut. Umumnya, Honda Lovers akan mendapat jawaban dengan bunyi klakson juga.
Saat lampu lalu lintas berubah hijau, banyak pengemudi yang langsung membunyikan klakson supaya motor di depan segera berjalan. Secara etika ini tidak baik. Seakan-akan meneriaki orang di depan untuk segera maju. Gunakan klakson secara singkat, bila kendaraan di depan Honda Lovers tak kunjung maju. Bunyi klakson singkat ini akan diterima sebagai pengingat yang bersahabat.
Tak hanya lima etika membunyikan klakson di atas, ternyata etika penggunaan klakson juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Tepatnya pada bagian kelima Pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi.
Berikut Etika Penggunaan Klakson sesuai Pasal 71.
- Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas.
Ini sesuai dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat satu.
Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan Teknis dan laik jalan, salah satunya
klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
baca juga :
Jangan Asal ! Ini Cara Aman Berkendara Motor Saat New Normal
Periksa & Rawat Motor Honda Kesayanganmu Usai Jalan Jauh ..